Se Hk.O2.O1/Menkes/2O2/2O2o Perihal Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

O wacana Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease  SE HK.O2.O1/MENKES/2O2/2O2O wacana Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

SURAT EDARAN
NOMOR HK.O2.O1/MENKES/2O2/2O2O
TENTANG
PROTOKOL ISOLASI DIRI SENDIRI DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

Coronavirus Disease 2O19 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai peristiwa non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam upaya penanggulangan COVID-19, diharapkan panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan upaya pencegahan penyebaran COVI D-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan sumbangan dan kolaborasi lintas sektor dan Pemda pada penanganan COVID-19, khususnya dalam pemberian isu kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri. Mengingat ketentuan:
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 wacana Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8 wacana Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 wacana Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O63);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O18 wacana Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 1991 wacana Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
  7. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O19 wacana Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 2O3);
  8. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2O19 wacana Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah , Mendeteksi , dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15O1/Menkes/Per/X/2O1O wacana Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 5O3);
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1 .O7/Menkes/1O4/2O2O wacana Penetapan lnfeksi Novel Coronavirus (lnfeksi 2O19-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya .
Selengkapnya: Silahkan Anda Download SE HK.O2.O1/MENKES/2O2/2O2O wacana Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). DOWNLOAD DISINI

Related : Se Hk.O2.O1/Menkes/2O2/2O2o Perihal Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

0 Komentar untuk "Se Hk.O2.O1/Menkes/2O2/2O2o Perihal Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close