Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Jenis Jabatan Yang Sanggup Diisi Oleh Pppk

 perihal Jenis Jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK Perpres Nomor 38 Tahun 2020 perihal Jenis Jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2O2O
TENTANG
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 perihal Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden perihal Jenis Jabatan yang sanggup diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Mengingat: 
  1. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noqror 5a9al;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. DOWNLOAD DISINI

Related : Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Jenis Jabatan Yang Sanggup Diisi Oleh Pppk

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Jenis Jabatan Yang Sanggup Diisi Oleh Pppk"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close