Berikut ini merupakan klarifikasi perihal Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa sebagaimana yang termuat dalam Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 perihal Musyawarah Desa perihal Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa.
BAB II
KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
- Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.
- Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kolaborasi Desa; d. planning investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa; f. penambahan dan pelepasan aset; dang. kejadian luar biasa.
- Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
- Desa melakukan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- Musyawarah Desa didanai oleh APB Desa.
SELENGKAPNYA: SILAHKAN SAHABAT DESA MEMPELAJARI SECARA LENGKAP PERMENDESA PDTT 16 TAHUN 2019 TENTANG MUSYAWARAH DESA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa"