PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK IND()NESIA
NOMOR 36 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA
MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa dalam rangka ekspansi kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja;
- bahwa untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja;
- bahwa menurut pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu menetapkan Peraturan Presiden wacana Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
Selengkapnya: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2O2O TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KNRTU PRAKERJA. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Perihal Kegiatan Kartu Prakerja"