Berikut ini admin akan menjelasan tentang Dasar Hukum dan Penjelasan Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Pencegahan Covid-19.
Dasar Hukunya:
- Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. SE ini diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2020
- Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
Pertama, Membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya terdiri atas : Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun, Pendamping PKH, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Kedua, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam upaya pencegahan covid-19, dana desa dipakai dengan contoh PKTD melalui pengelolaan secara swakelola dan memakai Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Pekerjaan diprioritaskan bagi anggota keluarga pra Sejahtera, pengangguran, serta anggota warga masyarakat marjinal lainnya. Pembayaran upah kerja dibayarkan setiap hari. Pelaksanaan acara Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menerapkan jarak kondusif antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal dua meter, dan bagi pekerja yang batuk wajib memakai masker.
Ketiga. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tegas dinyatakan bahwa SE ini menjadi dasar bagi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yaitu dengan cara menggeser pembelanjaan bidang dan sub-bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat mendesak, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk acara Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat pribadi diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19. Kriteria KLB diatur dalam Perbup/Perwal mengenai pengelolaan keuangan desa Tahun 2020.
Demikianlah Penjelasan dari Penulis tentang Dasar Hukum dan Penjelasan Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Pencegahan Covid-19. Semoga Tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
CEK JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
CEK JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
0 Komentar untuk "Dasar Aturan Dan Klarifikasi Wacana Penggunaan Dana Desa Untuk Pencegahan Covid-19"