MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13O TAHUN 2O18
TENTANG
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 3O ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O18 ihwal Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;Selengkapnya: Silahkan Anda Download Permendagri 130 Tahun 2018 ihwal Dana Kelurahan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Permendagri 130 Tahun 2018 Perihal Dana Kelurahan"