Permendagri 110 Tahun 2016 Perihal Tubuh Permusyawaratan Desa



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa ialah desa dan desa tabiat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Desa ialah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  3. Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Kepala Desa ialah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, kiprah dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melakukan kiprah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  7. Camat atau sebutan lain ialah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan kiprah umum Pemerintahan.
  8. Pengawasan kinerja Kepala Desa ialah proses monitoring dan penilaian BPD terhadap pelaksanaan kiprah Kepala Desa.
  9. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD atau yang disebut dengan nama lain ialah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan kiprah Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.
Artikel Terkait Lainnya:


SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.DOWNLOAD DISINI

Related : Permendagri 110 Tahun 2016 Perihal Tubuh Permusyawaratan Desa

0 Komentar untuk "Permendagri 110 Tahun 2016 Perihal Tubuh Permusyawaratan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close