KEPALA DESA ................
KABUPATEN .......................................
PERATURAN DESA ............................
NOMOR ....... TAHUN 2020
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ...................... ,
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibuat oleh Pemerintah Desa menurut aliran yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- bahwa menurut Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 ihwal Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa;
- bahwa dalam upaya mengoptimalkan tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dan kawan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat , ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan b diatas, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
0 Komentar untuk "Peraturan Desa Perihal Forum Kemasyarakatan Desa"