Pemerintah kembali menambahkan dana pertolongan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp.8 triliun guna meredam efek ekonomi dan sosial akhir pandemi virus C0R0NA. Bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) , artinya dana yang diterima bulan ini menjadi berlipat ganda.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengambarkan pemerintah memutuskan menaikkan dana bansos yang diterima masing-masing individu dalam keluarga akseptor manfaat, selain menambah jumlah akseptor dari 9,2 juta menjadi 1O juta.
"Ini untuk mendukung penanganan daripada pertolongan sosial kepada masyarakat yang masuk dalam jadwal pemerintah," ujarnya, Rabu (8/4).
Karena kebijakan itu, pagu anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) yang dialokasikan Kemenkeu naik dari semula Rp. 29,13 T menjadi Rp. 37,4 T. Sehingga, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) yang semula diberikan sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober pun bertambah khusus bulan ini.
"Program Keluarga Harapan (PKH) akan di-expand untuk satu triwulan (tiga bulanan) tambahan. Khusus April ini, tambah satu bulan pencairan, sehingga manfaat yang diterima keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada kuartal kedua ini double," jelas Askolani.
Ia melanjutkan pencairan dengan nominal ganda pada bulan ini akan dilakukan oleh Kemensos sebagai kementerian teknis pelaksana program. "Ini sudah dapat dilaksanakan oleh Kemensos," imbuhnya.
Berikut ini Rincian Kenaikannya:
- Ibu hamil meningkat dari Rp. 3.OOO.OOO menjadi Rp. 3.75O.OOO per tahun,
- Anak usia di bawah 6 tahun dari Rp. 3.OOO.OOO menjadi Rp3,75 juta per tahun, dan
- Anak berpendidikan SD dari Rp9.OO.OOO menjadi Rp1.25O.OOO per tahun.
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama dari Rp1.5OO.OOO menjadi Rp1.87O.OOO per tahun,
- Anak Sekolah Menengan Atas dari Rp.2.OOO.OOO juta menjadi Rp2.5OO.OOO,
- Disabilitas dari Rp2.4OO.OOO menjadi Rp.3.OOO.OOO dan Lansia dari Rp. 2.4OO.OOO juta menjadi Rp.3.OOO.OOO.
Tidak hanya menambah anggaran Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga mengerek dana untuk Kartu Sembako dalam rangka meredam efek ekonomi dari pandemi C0R0NA. Nominal pemberian dana manfaat akan dinaikkan dari Rp15O ribu menjadi Rp2OO ribu per bulan per keluarga.
Jumlah penerimanya pun bertambah 4.8OO.OOO dari 15.2OO.OOO menjadi 2O.OOO.OOO penerima. Pemerintah juga memperpanjang durasi pencairan dana dari semula 6 (enam) bulan menjadi 9 (sembilan) bulan.
"Artinya, hingga dengan pengujung tahun ini diberikan manfaat suplemen jadi Rp.2OO.OOO. Ini meliputi hingga 25 % (persen) masyarakat golongan menengah ke bawah supaya dapat terbantu pemenuhan kebutuhan pokoknya," katanya.
Pencairan dana pertolongan sosial akan tetap melalui empat bank pelat merah, ialah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Lebih lanjut, Askolasi mengungkapkan kebijakan ini mengerek pagu anggaran dari semula Rp.28 T. menjadi Rp.43,6 T.
Secara keseluruhan, ekspansi akseptor kedua jadwal pertolongan sosial ini sudah masuk dalam pemberian insentif proteksi sosial pemerintah khusus untuk penanganan pandemi C0R0NA dengan akumulasi mencapai Rp11O triliun.
Insentif proteksi sosial juga akan diberikan melalui pembagian listrik gratis dan diskon 5O % (persen), serta Kartu Prakerja.
Sumber: cnnindonesia
Sumber: cnnindonesia
Sumber Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
0 Komentar untuk "Penerima Bansos Pkh Sanggup Double, Khusus Bulan Ini"