Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020

KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2O2O
TENTANG
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI
ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, memperlihatkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menjadikan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diharapkan banyak sekali upaya Pemerintah untuk melaksanakan evakuasi kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia perjuangan dan masyarakat yang terdampak;
  3. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan banyak sekali kegiatan ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melaksanakan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan;
  4. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, Pemerintah dan forum terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka evakuasi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui banyak sekali kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melaksanakan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan banyak sekali forum dalam sektor keuangan;
  5. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, karakter c, dan karakter d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang menawarkan kewenangan kepada Presiden untuk tetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, karakter c, karakter d, dan karakter e, serta guna menawarkan landasan aturan yang berpengaruh bagi Pemerintah dan forum terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang wacana Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close