Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan Se Mendes Pdtt Nomor 11 Tahun 2020

 Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan SE Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020

Selain Padat Karya Tunai (PKT), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menghimbau kepada Kepala Desa semoga dana desa dipergunakan untuk penanganan/pencegahan pandemi virus Covid-19 (Covid-19).

Sebelum merebaknya pandemi virus Covid-19 di Indonesia, alokasi dana desa (DD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mengikuti Permendes Nomor 11 Tahun 2O19 wacana Prioritas Dana Desa Tahun 2O2O. Pada hukum tersebut, dana desa dialokasikan untuk program-program yang di antaranya yaitu Padat Karya Tunai, pemberdayaan masyarakat sampai pembangunan posyandu.

Namun, sesuai dengan kode Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dana desa harus fokus kepada Padat Karya Tunai dan penanganan Covid-19.

"Hari ini, desa yang sudah menciptakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan Permendes tersebut harus merubahnya menjadi 2 (dua) focus utama. Yaitu Program Padat Karya Tunai serta pencegahan/penanganan Covid-19," ujar sosok yang bersahabat disapa Gus Menteri ini pada keterangan tertulis yang diterima Selasa (24/3/2O2O).

Adapun hukum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini telah secara detil tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O perubahan atas 
surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2O2O. Surat edaran ini telah diteruskan kepada pemerintah kawasan termasuk kepala desa setempat.

Mendes PDTT menyatakan, pembagian persentase dana desa yang dipakai untuk Padat Karya Tunai dan Covid-19 akan didiskusikan antara desa, pemerintah daerah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini bertujuan untuk mendapat pemetaan yang utuh terkait potensi dan antisipasi penanganan Covid-19 ditingkat desa.

“Kalau soal persentase harus diubahsuaikan dengan kondisi kawasan dan desa masing-masing. Alokasi persentase untuk pencegahan Covid-19 harus melalui konsultasi dan diskusi dengan pemerintah kawasan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga proporsinya seimbang," ujarnya.

Mendes kembali menambahkan, fokus terhadap program Padat Karya Tunai tetap dilanjutkan guna meningkatkan daya tahan ekonomi perdesaan. Sebab, pandemi Covid-19 telah berdampak pada perekonomian global.

Padat Karya Tunai ini menunjukkan efek pada peningkatan daya beli masyarakat desa. Upah kerjanya harus dibayarkan per hari, sehingga setiap hari ada peredaran uang di desa dan daya beli meningkat. Ini dibutuhkan sanggup menunjukkan daya tahan ekonomi untuk desa,” tutupnya.

Sumber: https://www.beritasatu.com

Related : Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan Se Mendes Pdtt Nomor 11 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan Se Mendes Pdtt Nomor 11 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close