Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
Warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yakni mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Sementara di Jabodetabek, ketika pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan. "Presiden Jokowi menyetujui proposal kami untuk memperlihatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) selama 3 (tiga) bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Mensos Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: 10 Juta Keluarga Terima PKH per Bulan Mulai April-Juni. Berikut Besaran Jumlahnya
Juliari Batubara menyebutkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga:Sasaran PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018
Namun syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yakni sebagai berikut:
Keluarga tersebut belum mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) lain, menyerupai PKH, Bantuan Sembako, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Selain mengandalkan data Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Nanti kami juga minta data embel-embel dari Pemerintah Daerah," kata Mensos Juliari.
Baca Juga: Mengapa PKH dan Sembako Selalu Salah Sasaran?
Mensos Juliari menyebutkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan mulai disalurkan bulan ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya. "Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.
Baca Juga:Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH
Mensos Juliari menambahkan, dari data Kementerian Sosial, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT ketika wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.
Baca Juga:Asal Usul Data Penerima Bantuan PKH
Sumber Berita: nasional.kompas.com
Sumber Foto:ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
0 Komentar untuk "Pemerintah Beri Tunjangan Pribadi Tunai (Blt) Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya"