Pemerintah Beri Tunjangan Pribadi Tunai (Blt) Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya


Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020

Warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yakni mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Sementara di Jabodetabek, ketika pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan. "Presiden Jokowi menyetujui proposal kami untuk memperlihatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) selama 3 (tiga) bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Mensos Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: 10 Juta Keluarga Terima PKH per Bulan Mulai April-Juni. Berikut Besaran Jumlahnya

Juliari Batubara menyebutkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga:Sasaran PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018
Namun syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yakni sebagai berikut:

Keluarga tersebut belum mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) lain, menyerupai PKH, Bantuan Sembako, ataupun Kartu Pra-Kerja.

Selain mengandalkan data Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Nanti kami juga minta data embel-embel dari Pemerintah Daerah," kata Mensos Juliari.

Baca Juga: Mengapa PKH dan Sembako Selalu Salah Sasaran?

Mensos Juliari menyebutkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan mulai disalurkan bulan ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya. "Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.

Baca Juga:Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH

Mensos Juliari menambahkan, dari data Kementerian Sosial, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT ketika wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.

Baca Juga:Asal Usul Data Penerima Bantuan PKH

Sumber Berita: nasional.kompas.com

Sumber Foto:ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Related : Pemerintah Beri Tunjangan Pribadi Tunai (Blt) Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya

0 Komentar untuk "Pemerintah Beri Tunjangan Pribadi Tunai (Blt) Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close