Berikut ini penulis akan menjabarkan wacana Alasan diperbolehkan melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai berikut:
- Keadaan yang menimbulkan harus melaksanakan pergeseran antar jenis belanja,
- Keadaan yang menimbulkan sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya dan harus dipakai dalam tahun berjalan,
- Terjadinya penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa (PADes) pada tahun berjalan, dan/atau
- Terjadinya peristiwa khusus, ibarat peristiwa alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial berkepanjangan, dan terakhir
- Perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
- Pelaporan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
- Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Ke 5 alasan sebagaimana yang penulis sebutkan di atas sejalan dengan apa yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa pasal 40 ayat (1). Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
0 Komentar untuk "Memahami 5 Alasan Boleh Melaksanakan Perubahan Apbdes"