Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa menjadi referensi dalam rangka melaksanakan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19.
Adapun langkah-langkah melalui langkah-langkah Penanganan Warga Desa Korban COVID-19 sebagai berikut:
- Bekerjasama dengan rumah sakit referensi atau pukesmas setempat
- Menyiapkan ruang isolasi desa.
- Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari tempat terdampak COVID-19 untuk melaksanakan isolasi diri.
- Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
- Melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD).
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Jika Sahabat Juragan Berdesa Membutuhkan Silahkan donwload disini Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Langkah-Langkah Penanganan Warga Desa Korban Covid-19"