Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah penyaluran dana desa guna mempercepat realisasinya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 ihwal Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa.
Berikut ini besaran rincian penyaluran dana desa untu Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD):
1. Besaran BLT:
- Rp. 600.000/KPM/bulan untuk bulan ke-1 s.d. bulan ke-3 (April-Juni).
- Rp300.000/KPM/bulan untuk bulan ke-4 s.d. ke-6 (Juli-September).
Pertama sebesar Rp 1.800.000,- kini menjadi Rp. 2.700.000,- per Kepala Keluarga (KK) peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD).
Semula 3 Bulan bermetamorfosis 6 Bulan dengan Rincian sebagai berikut:
- Rp. 600.000,-
- Rp. 600.000,-
- Rp. 600.000,-
- Rp. 300.000,-
- Rp. 300.000,-
- Rp. 300.000,-
Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) selama 6 Bulan bisa meringankan beban saudara-saudara kita yang tidak bisa di desa.
Demikianlah klarifikasi ihwal Penyaluran BLT Desa selama 6 Bulan menurut PMK 50 Tahun 2020.
Selengkapnya: Download dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 ihwal Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Penyaluran Blt Desa Selama 6 Bulan Menurut Pmk 50 Tahun 2020"