Kriteria Peserta Santunan Sosial Kegiatan Keluarga Harapan


Juraganberdesa---Kriteria komponen peserta Bantuan Sosial PKH yakni sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
  • Ibu hamil/menyusui; dan
  • Anak berusia 0 hingga dengan 6 tahun. 
b. Kriteria komponen pendidikan meliputi:
  • Anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  • Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat; 
  • Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan 
  • Anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menuntaskan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun. 
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
  • Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Related : Kriteria Peserta Santunan Sosial Kegiatan Keluarga Harapan

0 Komentar untuk "Kriteria Peserta Santunan Sosial Kegiatan Keluarga Harapan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close