Juraganberdesa---Kriteria komponen peserta Bantuan Sosial PKH yakni sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
- Ibu hamil/menyusui; dan
- Anak berusia 0 hingga dengan 6 tahun.
- Anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
- Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
- Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
- Anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menuntaskan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun.
- Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
0 Komentar untuk "Kriteria Peserta Santunan Sosial Kegiatan Keluarga Harapan"