Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang berubah tersebut juga mengubah Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa diubah menjadi:
1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes dipakai dengan ketentuan:
1) Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- Pelaksanaan pembangunan desa;
- Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat desa.
- Penghasilan tetap dan dukungan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
- Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
Dijelaskan dalam ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sanggup dipakai untuk embel-embel dukungan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan dukungan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
Demikianlah klarifikasi singkat perihal Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
Dijelaskan dalam ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sanggup dipakai untuk embel-embel dukungan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan dukungan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
Demikianlah klarifikasi singkat perihal Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
0 Komentar untuk "Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019"