Besaran Honor Kepala Desa Januari 2020 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

 penulis telah membahas perihal Besaran Gaji Sekretaris Desa Januari  Besaran Gaji Kepala Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

Sahabat Juragan Berdesa, pada artikel sebelumnya, penulis telah membahas perihal Besaran Gaji Sekretaris Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Nah pada goresan pena berikut ini, penulis mencoba menulis artikel perihal Besaran Gaji Kepala Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, pemerintah mengubah pasal 81 pada abjad (a) dijelaskan bahwa:

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

Selanjutnya dalam Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan bahwa "Dalam hal Angaran Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap (SILTAP) minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud sanggup dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain dari Dana Desa".

Diantara Penjelasan dari Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 Pasal gres yakni Pasal 81A dan Pasal 81B. Menurut Pasal 81A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan semenjak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Demikianlah klarifikasi perihal Besaran Gaji Kepala Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.

Related : Besaran Honor Kepala Desa Januari 2020 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Besaran Honor Kepala Desa Januari 2020 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close