Kementerian Sosial (Kemensos RI) Republik Indonesia memberi keleluasaan kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk mengusulkan akseptor pinjaman sosial (Bansos) pengaruh Covid-19. Pemerintah Daerah dipersilakan oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada akseptor di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos RI).
“Jadi bahwasanya mekanismenya tidak sulit. Tidak benar bila dikatakan prosesnya rumit. Kami tidak “mengunci” daftar akseptor Bantuan Sosial (Bansos) hanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu (29/04).
Kementerian Sosial sudah menunjukkan fasilitas kepada kepala tempat (Bupati/Walikota), untuk memakai data warga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan pinjaman baik dari Desil;1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.
Menteri Sosial menambahkan, sebelum proses distribusi pinjaman sosial, telah dilakukan pembicaraan melalui video conference dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Saat itu, Menteri Sosial menyerap aspirasi dari bawah (daerah), untuk memberikan tawaran akseptor bansos.
“Kepada para kepala daerah, kami persilakan untuk mengusulkan data-data akseptor Bantuan Sosial (Bansos)sesuai pagu alokasi di masing-masing tempat dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata Menteri Sosial .
Oleh alasannya ialah itu, bila Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai dengan data di tempat maka sanggup dilakukan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya, bila ada akseptor pinjaman belum tertera pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , maka sanggup diusulkan supaya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan, Kementerian Sosial sudah menerbitkan banyak sekali petunjuk pelaksanaan supaya pemda mempunyai keleluasaan dalam mengusulkan akseptor bansos.
Seperti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, perihal Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai). Dalam surat ini, di antaranya disebutkan, bahwa tawaran calon akseptor Bantuan Sosial (Bansos)Tunai dari Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ialah keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 yang dinilai layak mendapatkan pinjaman dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).
Pemerintah Daerah juga sanggup mengakibatkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pola untuk mengusulkan akseptor Bantuan Sosial (Bansos)di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ,” kata Sekjen.
Surat yang dimaksud ialah Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 perihal Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ) dan data non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal 21 April 2020.
“Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ,” kata Sekjen.
Yang menjadi perhatian Menteri Sosial , katanya, jangan hingga Bantuan Sosial (Bansos) yang berbasis APBN dari banyak sekali K/L, menumpuk kepada satu atau beberapa keluarga akseptor bantuan. Untuk Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD tergantung tempat silahkan.
“Jadi tempat tidak perlu ragu, tidak perlu takut, atau khawatir. Karena Bantuan Sosial (Bansos) dari tempat kan anggarannya dari APBD. Silakan saja, ditetapkan siapa-siapa yang akan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) di daerah,” katanya.
Yang penting ialah segera usulkan nama-nama akseptor Bantuan Sosial (Bansos) bagi tempat yang masih belum mengusulkan, supaya Bantuan Sosial (Bansos) cepat disalurkan kepada yang membutuhkan.
Sumber:kemsos.go.id
0 Komentar untuk "Kementerian Sosial Beri Keleluasaan Pemda Usulkan Calon Akseptor Bansos"