Berdasarkan Surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9.A Tahun 2020 menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akhir Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Bernomor 13.A Tahun 2020.
Terkait penanganan/pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) di tingkat Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 8 Tahun 2020 wacana Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan Desa Tanggap COVID-19.
Dalam Surat Menteri Desa PDTT tersebut diharapkan desa biar segera mengambil langkah-langkah konkrit dan rangka pencegahan dan melaksanakan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui aneka macam langkah yang diperlukan.
Untuk pencegahan dan penangganan COVID-19 di Desa, Pemerintah Desa sanggup memakai Dana Desa (DD) Tahun 2020 dengan melaksanakan Perubahan APBDes apabila dalam APBDes belum tersedian atau belum dianggarkan anggaran untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa yaitu dengan cara mengeser belanja desa dari bidang dan sub bidang lain ke bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak di Desa.
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Selengkapnya: Silahkan Anda Download pola Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk Pencegahan dan Penanganan Virus Corona di Desa. DOWNLOAD DISINI
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Selengkapnya: Silahkan Anda Download pola Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk Pencegahan dan Penanganan Virus Corona di Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Contoh Rab Desa Penanganan/Pencegahan Covid-19"