Blt Dana Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta Per Keluarga Peserta Manfaat

 Begitu pula dengan jangka waktu santunan Bantuan Langsung Tunai  BLT Dana Desa Naik Kaprikornus Rp2,7 Juta per Keluarga Penerima Manfaat

Alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengalami meningkat dari Rp1.800.000 menjadi Rp. 2.700.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Begitu pula dengan jangka waktu santunan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan bertambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan selama masa pandemi virus corona atau covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa. Ketentuan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Tanggal 19 Mei 2020.
Bersamaan dengan peningkatan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) kepada masyarakat Miskin yang terdampak covid-19, maka total anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. PMK Nomor 5O Tahun 2O2O juga menghapus batas maksimal pagu Dana Desa yang sanggup dipakai untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Berikut Rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang akan diterima masyarakat desa selama 6 Bulan mulai april hingga September 2020 :
  • Bulan April Rp. 600.000,-
  • Bulan Mei Rp. 600.000,-
  • Bulan Juni Rp. 600.000,-
  • Bulan Juli Rp. 300.000,-
  • Bulan Agustus Rp. 300.000,-
  • Bulan September Rp. 300.000,-
Jumlah keseluruhan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang akan diterima masyrakat miskin yang terdampak covid-19 selama 6 bulan ialah RP. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Related : Blt Dana Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta Per Keluarga Peserta Manfaat

0 Komentar untuk "Blt Dana Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta Per Keluarga Peserta Manfaat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close