Alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengalami meningkat dari Rp1.800.000 menjadi Rp. 2.700.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Begitu pula dengan jangka waktu santunan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan bertambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan selama masa pandemi virus corona atau covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa. Ketentuan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Tanggal 19 Mei 2020.
Bersamaan dengan peningkatan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) kepada masyarakat Miskin yang terdampak covid-19, maka total anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. PMK Nomor 5O Tahun 2O2O juga menghapus batas maksimal pagu Dana Desa yang sanggup dipakai untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).
Berikut Rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang akan diterima masyarakat desa selama 6 Bulan mulai april hingga September 2020 :
- Bulan April Rp. 600.000,-
- Bulan Mei Rp. 600.000,-
- Bulan Juni Rp. 600.000,-
- Bulan Juli Rp. 300.000,-
- Bulan Agustus Rp. 300.000,-
- Bulan September Rp. 300.000,-
0 Komentar untuk "Blt Dana Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta Per Keluarga Peserta Manfaat"