Berikut Ini Kriteria Utama Akseptor Blt Dana Desa Covid-19 Berdasarkan Mendes Pdtt

 Abdul Halim Iskandar menyatakan kriteria akseptor pertolongan eksklusif tunai  Berikut Ini Kriteria Utama Penerima BLT Dana Desa Covid-19 Menurut Mendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan kriteria akseptor pertolongan eksklusif tunai (BLT- dana desa) tidak lagi memakai 14 kriteria miskin versi Kementerian Sosial RI.

Mendes Abdul Halim menjelaskan, ukuran utama yang dipakai ialah akseptor pertolongan eksklusif tunai (BLT- dana desa) belum mendapatkan pertolongan sosial (bansos) ibarat PKH, BPNT (Sembako Kemensos) dan telah kehilangan penghasilan akhir dari Covid-19.

"Kita tidak lagi memakai 14 kriteria Kementerian Sosial, kriteria miskin di sini ialah ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama," kata Halim dalam video conference, Senin (27/4).

Menteri Desa menerangkan, data akseptor manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka sanggup mendapatkan BLT dana desa.

Berikut ini kriteria Utama Penerima BLT Dana Desa Covid-19 berdasarkan Mendes PDTT:

  1. penduduk yang kehilangan mata pencarian,
  2. penduduk rentan sakit, ibarat orang tua, balita,
  3. orang mempunyai penyakit menahun, penyakit tetap, dan 
  4. orang mempunyai penyakit kronis lainnya,
Sumber: www.alinea.id

Related : Berikut Ini Kriteria Utama Akseptor Blt Dana Desa Covid-19 Berdasarkan Mendes Pdtt

0 Komentar untuk "Berikut Ini Kriteria Utama Akseptor Blt Dana Desa Covid-19 Berdasarkan Mendes Pdtt"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close