Begini Proses Mendapat Dukungan Aktivitas Keluarga Keinginan (Pkh)




Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH yaitu kegiatan pemberian santunan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kemensos RI sebagai keluarga akseptor manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, semenjak tahun 2007 Pemerintah Indonesia melalui KEMENSOS telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama duduk perkara kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah kegiatan santunan sosial bersyarat, PKH membuka kanal keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai kemudahan layanan kesehatan (faskes) dan kemudahan layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk meliputi penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KPM didorong untuk mempunyai kanal dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk kanal terhadap aneka macam kegiatan proteksi sosial lainnya yang merupakan kegiatan komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan aneka macam kegiatan proteksi dan pemberdayaan sosial nasional.

Program prioritas nasional ini oleh Bank Dunia dinilai sebagai kegiatan dengan biaya paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, juga merupakan kegiatan yang mempunyai tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien gini. Berbagai penelitian lain memperlihatkan bahwa PKH bisa mengangkat akseptor manfaat keluar dari kemiskinan, meningkatkan konsumsi keluarga, bahkan pada skala yang lebih luas bisa mendorong para pemangku kepentingan di Pusat dan Daerah untuk melaksanakan perbaikan infrastruktur kesehatan dan pendidikan.

Penguatan PKH dilakukan dengan melaksanakan penyempurnaan proses bisnis, ekspansi target, dan penguatan kegiatan komplementer. Harus dipastikan bahwa keluarga akseptor manfaat (KPM) PKH mendapatkan subsidi BPNT, jaminan sosial KIS, KIP, santunan Rutilahu, pemberdayaan melalui KUBE termasuk aneka macam kegiatan proteksi dan pemberdayaan sosial lainnya, supaya keluarga miskin segera keluar dari kungkungan kemiskinan dan lebih sejahtera.
Tujuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Misi besar PKH dalam menurunkan kemiskinan terlihat faktual semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia bulan Maret 2018 jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen), berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang (10,12 persen).
Sasaran PKH (Program Keluarga Harapan)

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang mempunyai komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak Sekolah Menengan Atas /MA atau sederajat, dan anak usia enam hingga 21 tahun yang belum menuntaskan wajib mencar ilmu 12 tahun.

Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Bagi anda yang ingin mendapatkan santunan PKH atau ingin mendapatkan santunan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.
Masuk dalam kategori keluarga kurang bisa

Program keluarga cita-cita diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi kalau anda termasuk keluarga kurang bisa maka anda bisa mendapatkan santunan PKH. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang mempunyai komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan santunan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut yaitu komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak Sekolah Menengan Atas /MA atau sederajat, dan anak usia enam hingga 21 tahun yang belum menuntaskan wajib mencar ilmu 12 tahun.
Keluarga Penerima Manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada kemudahan kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi investigasi kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang tubuh anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan yaitu mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang mempunyai komponen kesejahteraan social berkewajiban menawarkan masakan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk mengusut kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan masakan dengan masakan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Penyaluran Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Penyaluran santunan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran santunan diberikan empat tahap dalam satu tahun, santunan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai santunan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 perihal Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen santunan dan indeks santunan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000

Related : Begini Proses Mendapat Dukungan Aktivitas Keluarga Keinginan (Pkh)

0 Komentar untuk "Begini Proses Mendapat Dukungan Aktivitas Keluarga Keinginan (Pkh)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close