Berdasarkan surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, Perihal Penegasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), maka 14 kriteria calon peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) sebelumnya tidak berlaku.
Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) sanggup dilakukan secara pribadi kepada peserta manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan menggunakan masker. Kemudian, bagi calon peserta manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi.
Selanjutnya di dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait 14 kriteria Keluarga Miskin calon peserta manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa), yang kembali ditegaskan dalam surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, telah ditegaskan bahwa sasaran peserta BLT-DD yaitu keluarga miskin non PKH, BPNT keluarga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Untuk prosedur pendataan calon peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa), dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19 dengan basis pendataan di RT dan RW, selanjutnya musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal validasi, finalisasi, dan penetapan data Kepala Keluarga (KK) calon peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa).
Untuk Legalitas dokumen penetapan data Kepala Keluarga (KK) calon peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) ditandatangani oleh peratin dan dokumen penetapan data Kepala Keluarga (KK) peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau sanggup diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima.
Selengkapnya: Silahkan Unduh surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, Perihal Penegasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). UNDUH DISINI
Jika Anda Membutuhkan Format Pendataan Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa terbaru, Silahkan Anda Download: UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "14 Kriteria Calon Akseptor Blt Dana Desa Dihapus, Berikut Penjelasannya"