Tugas Koordinator Regional Dalam Pelaksanaan Pkh

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor  Tugas Koordinator Regional dalam Pelaksanaan PKH

Berdasarkan klarifikasi Bab III Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) karakter d bertugas membantu eksekutif yang menangani pelaksanaan PKH dalam pelaksanaan PKH untuk:
  • memastikan bisnis proses berjalan sesuai dengan ketentuan di tingkat regional;
  • memastikan aplikasi PKH sanggup diakses dan dimutakhirkan di tingkat regional;
  • membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat regional;
  • pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat regional;
  • melaksanakan advokasi penyediaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya insan PKH di tingkat regional; dan
  • memberikan evaluasi kinerja koordinator wilayah di wilayah kerjanya.
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas Koordinator Regional PKH sebagaimana temaktum dalam klarifikasi Bab III Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI

Related : Tugas Koordinator Regional Dalam Pelaksanaan Pkh

0 Komentar untuk "Tugas Koordinator Regional Dalam Pelaksanaan Pkh"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close