Berdasarkan klarifikasi Bab III Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) karakter d bertugas membantu eksekutif yang menangani pelaksanaan PKH dalam pelaksanaan PKH untuk:
- memastikan bisnis proses berjalan sesuai dengan ketentuan di tingkat regional;
- memastikan aplikasi PKH sanggup diakses dan dimutakhirkan di tingkat regional;
- membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat regional;
- pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat regional;
- melaksanakan advokasi penyediaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya insan PKH di tingkat regional; dan
- memberikan evaluasi kinerja koordinator wilayah di wilayah kerjanya.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Koordinator Regional Dalam Pelaksanaan Pkh"