Syarat Pembentukan Desa Gres Dalam Uu 6/2014

dijabarkan ihwal syarat pembentukan desa gres mulai dari ayat  Syarat Pembentukan Desa Baru dalam UU 6/2014

Berdasarkan pasal 8 ayat (1) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa dijabarkan ihwal syarat pembentukan desa gres mulai dari ayat 1 hingga dengan ayat 8 berikut ini:
  • Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) karakter a merupakan tindakan mengadakan Desa gres di luar Desa yang ada.
  • Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan perda Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, susila istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
 a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung semenjak pembentukan; 

b. jumlah penduduk, yaitu:
  1. wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
  2. wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
  3. wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
  4. wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
  5. wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
  6. wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
  7. wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
  8. wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah kerja yang mempunyai susukan transportasi antarwilayah;

d. sosial budaya yang sanggup membuat kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan susila istiadat Desa;

e. mempunyai potensi yang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;

g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan derma lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam wilayah Desa dibuat dusun atau yang disebut dengan nama lain yang diubahsuaikan dengan asal usul, susila istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
  • Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.
  • Desa persiapan merupakan bab dari wilayah Desa induk.
  • Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun.
  • Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan menurut hasil evaluasi.
Demikianlah klarifikasi ihwal Syarat Pembentukan Desa Baru sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa yang Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Republik Indonesia,DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Selengkapnya: DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI

Related : Syarat Pembentukan Desa Gres Dalam Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Syarat Pembentukan Desa Gres Dalam Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close