Sekretaris Desa Tidak Boleh Melakukan Pengadaan Barang Jasa Di Desa

Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Setelah berlakunya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Banyak sobat juragan berdesa yang bertanya. Apakah Sekretaris Desa dibolehkan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Kalau tidak diperbolehkan apa dasar hukumnya?

Apa sajakah kiprah dari TPK/TPBJ di Desa?

Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu dibutuhkan penelaahan yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. sebelum penulis mengulas lebih lanjut terhadap pertanyaan netizen di atas. Mari kita pahami dulu apa saja kiprah Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dijelaskan bahwa Sekretaris Desa yakni Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa memiliki kiprah sebagai berikut:
  1. mengordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
  2. Mengorganisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa wacana klasifikasi APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
  4. Mengorganisasikan kiprah perangkat desa lain yang menjalankan kiprah PPKD; 
  5. Mengorganisasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes; dan
  6. Mengordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa wacana APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; 
Selain tugas-tugas sebagaimana yang penulis sebutkan di atas, Sekretaris desa memiliki kiprah melaksanakan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), melaksanakan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan melaksanakan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa sebagai koordinator pelaksana dalam pengelolaan keuangan desa, dan pelaksana aktivitas anggaran menjadi kiprah Kasi/Kaur.

Kemudian dalam Pasal 7 (Ayat) 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa kaur dan kasi dalam melaksanakan tugasnya sanggup dibantu oleh tim yang melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang alasannya sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri.

Nah, kembali pada pertanyaan di atas wacana Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?

Yang perlu kita pahami yakni dasar aturan pengadaan barang/jasa di desa dikala ini mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang merupakan perubahan atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.


Dalam Pasal 8 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan terdiri dari Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.

Kemudian dalam Pasal selanjutnya, yakni Pasal 10 (Ayat) 1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dijelaskan bahwa Kasi/Kaur mengelola pengadaan untuk aktivitas sesuai bidang tugasnya.

Dari klarifikasi di atas, sanggup kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.

Demikian balasan singkat dari penulis blog Juragan Berdesa atas pertanyaan, Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Sekretaris Desa Tidak Boleh Melakukan Pengadaan Barang Jasa Di Desa

0 Komentar untuk "Sekretaris Desa Tidak Boleh Melakukan Pengadaan Barang Jasa Di Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close