Dulu berbusa-busa alim ulama, penduduk dan intelektual Aceh mengatakan upaya menjauhkan Aceh dari praktik riba.
Akhirnya lahirlah Qanun Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) selaku sebuah ikhtiar menjauhkan Aceh dari riba.
Setelah Qanun Lomba Kompetensi Siswa hadir, kemudian kini timbul bunyi pesimis seolah Aceh tidak siap meninggalkan riba?
Saya berharap DPRA tidak terpangruh dengan bunyi pesimis yang ingin merevisi Qanun LKS.
Aceh mungkin akan menemui beberapa kesusahan di lapangan dengan penerapan Qanun Lomba Kompetensi Siswa ini dimana cuma boleh berlaku metode syari'ah, non ribawi.
Tapi kesusahan itu bukan argumentasi utk kembali dalam lembah hitam transaksi ribawi.
Bagaimana kita memasarkan alam abadi yang infinit untuk dunia yang fana? Ataukah kita masih ragu ttg kefanaan dunia?
Sekecil-kecil dosa riba yakni menyerupai berzina dengan ibu kandung sendiri kata Rasulullah Saw.
Jadi, jikalau ada kesusahan di lapangan, maka itu bisa dimengerti sbg konsekuensi. DIhadapi dan bukan menyerah dengan cara kembali ke metode riba.
Aceh mesti terus berlangsung ke jalan yang lurus. Jalan yang sudah digaris oleh para endatu.
Penulis: Teuku Zulkhairi
0 Komentar untuk "Qanun Forum Keuangan Syari'ah (Lks) Selaku Sebuah Ikhtiar Menjauhkan Aceh Dari Riba"