Pemerintah mengubah PP 23 tahun 2O2O dengan PP 43 tahun 2O2O ihwal Perubahan Atas PP 23 tahun 2O2O ihwal Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Ada 13 poin perubahan dalam PP 43 tahun 2O2O ihwal Perubahan Atas PP 23 tahun 2O2O ihwal Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
PP 43 tahun 2O2O ihwal Perubahan Atas PP 23 tahun 2O2O ihwal Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional yaitu upaya pinjaman Pemerintah terhadap pemulihan perekonomian bagi dunia perjuangan dan masyarakat terdampak merupakan bukti aktual kehadiran Pemerintah bagi kegiatan dunia perjuangan yang mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya sebagai bab dari imbas pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19).
PP 43 tahun 2O2O ihwal Perubahan Atas PP 23 tahun 2O2O ihwal Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional merupakan penyempurnaan pengaturan dalam PP 23 tahun 2O2O guna mengoptimalkan penggunaan banyak sekali modalitas dalam rangka PEN khususnya modalitas Penempatan Dana, baik melalui ekspansi ruang lingkup maupun relaksasi beberapa persyaratan. Karena belum membaiknya perekonomian akhir pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19), dan masih diperlukannya kelangsungan pelaksanaan kebijakan pemulihan ekonomi bagi Pelaku Usaha, maka Pemerintah perlu tetapkan kebijakan yang sanggup mengakselerasi pelaksanaan aktivitas PEN.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Pp 43 Tahun 2020 Perihal Perubahan Atas Pp 23 Tahun 2020 Perihal Pelaksanaan Agenda Pen"