Pp 33 Tahun 2020 Wacana Pelaksanaan Kewenangan Lps Dalam Rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

 perihal Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem PP 33 tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2O2O perihal Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. PP 33 tahun 2O2O perihal Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2O ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai Undang-Undang tersendiri dalam melaksanakan kerjanya. Yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 perihal Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO9 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO8 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 perihal Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963).

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O, LPS menjalankan kewenangannya menurut Undang-Undang mengenai LPS dan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 abjad b Undang-Undang mengenai LPS, salah satu fungsi LPS yakni turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O, LPS juga diberikan peranan untuk melaksanakan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan (early involvement) untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank, sehingga peranan LPS tersebut bersifat forward looking.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PP 33 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI

Related : Pp 33 Tahun 2020 Wacana Pelaksanaan Kewenangan Lps Dalam Rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

0 Komentar untuk "Pp 33 Tahun 2020 Wacana Pelaksanaan Kewenangan Lps Dalam Rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close