Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2O2O perihal Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. PP 33 tahun 2O2O perihal Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2O ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai Undang-Undang tersendiri dalam melaksanakan kerjanya. Yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 perihal Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO9 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO8 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 perihal Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963).
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O, LPS menjalankan kewenangannya menurut Undang-Undang mengenai LPS dan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 abjad b Undang-Undang mengenai LPS, salah satu fungsi LPS yakni turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O, LPS juga diberikan peranan untuk melaksanakan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan (early involvement) untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank, sehingga peranan LPS tersebut bersifat forward looking.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PP 33 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Pp 33 Tahun 2020 Wacana Pelaksanaan Kewenangan Lps Dalam Rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan"