Pp 42 Tahun 2020 Perihal Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan Dari Peristiwa Bagi Penyandang Disabilitas

 wacana Aksesibilitas terhadap Permukiman PP 42 tahun 2020 wacana Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas

Presiden Joko Widodo tetapkan PP 42 tahun 2O2O wacana Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2O2O wacana Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas merupakan hukum pelaksanaan dari 8 Tahun 2O16 wacana Penyandang Disabilitas.

Ketentuan Pasal 1O4 ayat (4), Pasal 1O8, dan Pasal 1O9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O16 wacana Penyandang Disabilitas, mengamanatkan penetapkan Peraturan Pemerintah wacana Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagai hukum Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O16 wacana Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2O2O wacana Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan berdikari dalam bentuk akomodasi terusan terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PP 42 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI

0 Komentar untuk "Pp 42 Tahun 2020 Perihal Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan Dari Peristiwa Bagi Penyandang Disabilitas"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close