PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 /PER/M.KUKM/VI/2016
TENTANG
PENDATAAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah sehingga bisa berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan aneka macam peluang perjuangan yang berkembang, dibutuhkan pendataan yang akurat, terkini dan gampang diakses oleh para pihak yang berkepentingan;
- bahwa untuk memperoleh data Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang akurat, terpercaya, terkini dan gampang diakses, perlu diwujudkan melalui pengembangan sistem info Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi;
- bahwa pemanfaatan teknologi info sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b dilakukan melalui pengembangan sistem pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah wacana Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Koperasi, Perjuangan Kecil Dan Menengah Nomor 10 /Per/M.Kukm/Vi/2016 Wacana Pendataan Koperasi, Perjuangan Kecil Dan Menengah"