PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 ihwal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden ihwal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024;
0 Komentar untuk "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Wacana Penetapan Tempat Tertinggal Tahun 2020-2024"