Untuk mengatur lebih lanjut atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 wacana Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2020 wacana Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan PMK Nomor 35 Tahun 2020 wacana Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Dengan Rincian Lampiran sebagai berikut:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus Fisik
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik termasuk BOK Tambahan
- Dana Insentif Daerah
- Dana Desa
- Format Penyampaian Dokumen Dana Transfer Umum
- Format Penyampaian Dokumen Dana Transfer Khusus
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Nomor 35 Tahun 2020 Perihal Pengelolaan Transfer Ke Kawasan Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020"