Badan Perjuangan Milik Gampong Dan Ekonomi Kreatif



Harapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi supaya semua desa di Indonesia mempunyai tubuh perjuangan milik desa belum terealisasi.

Dari 74.250 desa di Indonesia, hingga simpulan 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya tubuh perjuangan milik desa (Badan Usaha Milik Gampong). Dan, dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan Badan Usaha Milik Gampong, hanya 39 persen yang Badan Usaha Milik Gampong-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih Badan Usaha Milik Gampong normatif, sekadar mempunyai legalitas AD/ART dan gres terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan.

Lambatnya progres pembentukan Badan Usaha Milik Gampong disebabkan banyak sekali faktor, di antaranya Keuchiek representasi pemerintah desa enggan mendirikan Badan Usaha Milik Gampong lantaran dianggap jadi beban anggaran dan tidak menawarkan laba cepat dan mudah bagi pendapatan orisinil desa. Keuchiek yang pragmatis bahkan menolak merintis pendirian Badan Usaha Milik Gampong lantaran dianggap belum cukup landasan yuridis. Mereka beralasan Permendesa perihal Badan Usaha Milik Gampong pertentangan dengan Permendagri. Sementara jajaran pemerintah Gampong yang konservatif juga tak serius membentuk Badan Usaha Milik Gampong lantaran tidak dianggapsebagai kepingan dari kiprah pokok dan fungsi pelayanan publik. Banyak pula desa yang gagal merintis pembentukan Badan Usaha Milik Gampong lantaran keterbatasan SDM yang cakap dan paham hakikat fungsi ekonomi dan bisnis pedesaan.

Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong mengacu pada Permendesa No 4/2015. Badan Usaha Milik Gampong didirikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan perjuangan masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan orisinil desa. Pertimbangan pembentukan Badan Usaha Milik Gampong didasari oleh kemampuan potensi ekonomi desa, kapasitas sumber daya alam dan SDM di desa, dan inisiatif kreatif pemerintah desa. Sumber anggaran pembentukan Badan Usaha Milik Gampong berasal dari penyertaan modal dari pemerintah Gampong dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola dan dikembangkan.

Sementara jenis perjuangan yang diberi hak dan peluang untuk dikembangkan meliputi:
  1. bisnis sosial sederhana yang menawarkan pelayanan umum kepada masyarakat;
  2. penyewaan barang;
  3. usaha mediator yang menawarkan jasa pelayanan kepada warga;
  4. bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu;
  5. bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro; dan
  6. usaha bersama sebagai induk dari unit-unit perjuangan yang dikembangkan masyarakat desa.
Perlu taktik jitu

Beberapa desa yang sekarang berhasil berbagi Badan Usaha Milik Gampongsecara profesional mempunyai taktik yang sempurna dan sanggup tunjangan para pemangku kepentingan yang bergiat di ekonomi pedesaan. Badan Usaha Milik Gampong Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, misalnya, berhasil memajukan sektor pariwisata desa dengan mengelola sumber daya air dan juga kegiatan produktif di sektor pertanian dan perikanan. Pengelolaan sumber daya air, yakni Umbul Ponggok, setiap tahun menyumbang pendapatan orisinil desa hingga Rp 5 miliar.

Strategi pengembangan Badan Usaha Milik Gampong yang berhasil adalah:
  • pertama, ketepatan dalam menentukan unit perjuangan ekonomi kreatif. Unit perjuangan ekonomi kreatif yang dikembangkan Badan Usaha Milik Gampong harus menurut indikator ketersediaan sumber daya alam, embrio kegiatan ekonomi berbasis komunitas, dan juga jadwal visioner dari pengelola. Banyak desa yang mempunyai basis industri/ekonomi kreatif tak berkembang lantaran ketidakmampuan Badan Usaha Milik Gampong melaksanakan perubahan administrasi perjuangan dan penguatan dari sisi aspek promotif.
  • Kedua, kemampuan menginvestasikan penyertaan modalyang bersumber dari APBDes. Investasi yang sesuai jadwal ekonomi pedesaan menghasilkan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan masyarakat desa. Desa yang kreatif berbagi Badan Usaha Milik Gampong juga bisa merintis jejaring kemitraan dengan dunia perjuangan dan kantong ekonomi kreatif pedesaan.
  • Ketiga, penyelarasan program-program Badan Usaha Milik Gampong dengan jadwal pemberdayaan masyarakat desa. Program Badan Usaha Milik Gampong seharusnya mendukung platform jadwal pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat desa. Logikanya, bila pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa berhasil, maka akan menopang kemajuan unit perjuangan Badan Usaha Milik Gampong.

Related : Badan Perjuangan Milik Gampong Dan Ekonomi Kreatif

0 Komentar untuk "Badan Perjuangan Milik Gampong Dan Ekonomi Kreatif"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close