- Untuk pulau-pulau kecil: zonasi menggunakan zona pulau-pulau kecil menurut pemetaan satuan kiprah provinsi/kabupaten/kota setempat.
- Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dihentikan menjalankan pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
- Data zonasi dijalankan per kabupaten/kota menurut data satuan kiprah nasional Covid-19 yang tercantum di link https://covid19.go.id/peta-risiko.
- Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning sanggup diperbolehkan untuk menjalankan pembelajaran tatap wajah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berlainan jauh dengan zona hijau.
DUKUNG KAMI
SAWER Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
0 Komentar untuk "Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Di Abad Pandemi Covid-19"