Penting.! Inilah Kiprah Dan Wewenang Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa


Sahabat , Sebelumnya blog telah membahas ihwal Tupoksi Kades dan Perangkat Desa. Melalui goresan pena ini, penulis mencoba membahas ihwal Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa Keuangan Desa yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Untuk kita pahami bahwa, keseluruhan aktivitas pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa.

Jika kita lihat dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa: Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD yaitu kepala Desa atau sebutan nama lain yang alasannya yaitu jabatannya memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut:

(1) Kepala Desa yaitu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
  • Menetapkan kebijakan ihwal pelaksanaan APB Desa;
  • Menetapkan kebijakan ihwal pengelolaan barang milik Desa;
  • Melaksanakan tindakan yang menjadikan pengeluaran atas beban APB Desa;
  • Menetapkan PPKD;
  • Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Menyetujui RAK Desa; dan
  • Menyetujui SPP. 
(3) Dalam melakukan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) yaitu perangkat desa yang melakukan pengelolaan keuangan desa menurut keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), dan Kaur Keuangan.

Demikianlah klarifikasi singkat ihwal Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang penulis rangkum dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa.

Related : Penting.! Inilah Kiprah Dan Wewenang Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

0 Komentar untuk "Penting.! Inilah Kiprah Dan Wewenang Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close