Pengisian Anggota Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd) Harus Menurut Keterwakilan Perempuan

Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa  Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengisian keanggotaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan dilakukan menurut keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan berdasarkan keterwakilan perempuan.

Dalam peraturan terbaru perihal Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan, yaitu Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri atas, pimpinan dan bidang.

Pimpinan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekretaris.

Bidang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

Masing-masing bidang dipimpin oleh ketua bidang, dan pimpinan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan dan ketua bidang merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Pengisian keanggotaan BPD dilakukan menurut keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan berdasarkan keterwakilan perempuan.

Keterwakilan Wilayah


Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan berdasarkan keterwakilan wilayah, yaitu menentukan calon anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.

Unsur wakil wilayah ialah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Yang dimaksud dengan wilayah dalam desa menyerupai wilayah dusun, rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT).

Sementara itu, jumlah anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Dalam Pasal 5 Ayat 2  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA disebutkan, jumlah anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan ditetapkan dengan jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.

Pun demikian, dalam penetapan jumlah anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

Keterwakilan Perempuan

Pengisian anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA dilakukan pemilihan untuk menentukan satu orang wanita sebagai anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan.


Wakil wanita ialah wanita warga desa yang memenuhi syarat calon anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan serta mempunyai kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

Pemilihan unsur wakil wanita dilakukan oleh wanita warga desa yang mempunyai hak pilih.

Namun, yang perlu digaris bawahi ialah ketentuan lebih lanjut mengenai Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan diatur dengan perda Kabupaten/Kota

Related : Pengisian Anggota Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd) Harus Menurut Keterwakilan Perempuan

0 Komentar untuk "Pengisian Anggota Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd) Harus Menurut Keterwakilan Perempuan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close