Pembagian Kiprah Dan Tanggung Jawab Tpk Dalam Pekerjaan Swakelola

Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab TPK Dalam Pekerjaan Swakelola Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab TPK Dalam Pekerjaan Swakelola

Sahabat pembaca , sudah tahukah anda bahwa, |Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yaitu “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK yaitu tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan unsur forum kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”. 


(Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 perihal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di hukum ibarat hukum yang disebutkan diatas yaitu kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan memiliki kiprah merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:


  • Tim Perencana
  • Tim Pelaksana; dan
  • Tim Pengawas

Pembentukan tim-tim tersebut sanggup ditetapkan pribadi pada waktu pembentukan Tim Pengelola Kegiatan oleh Kepala Desa atau melalui rapat intern Tim Pengelola Kegiatan, yang kemudian dibuatkan Berita Acara’nya, sehingga masing-masing Tim memiliki kiprah pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya secara terperinci sehingga tidak menjadikan terjadinya tumpang tindih kiprah pokok dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing Tim, dan yang harus digaris bawahi Tim Perencana dan Tim Pengawas harus dari unsur Pemerintah Desa, sedangkan untuk Tim Pelaksana sanggup dari unsur forum kemasyarakatan desa yang di tempatkan dalam Tim Pengelola Kegiatan. Ini sesuai dan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2).

Sedangkan kiprah dan tanggung jawab Ketua TPK akan dijelaskan tersendiri, dan Ketua TPK dilarang masuk dalam Tim yang telah dibuat tersebut, dikarenakan kiprah pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap perencanaan hingga dengan selesainya pekerjaan.


Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim


Disini akan dijelaskan beberapa kiprah pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim sanggup menambahkan/mengurangi kiprah pokok dan fungsinya menurut pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.


1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA


a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:


1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;


2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;


Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan ibarat mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk kegiatan pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan kegiatan planning pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas selesai tahun anggaran/batas selesai efektifnya anggaran.


3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya ibarat peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan,Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga andal berupa konsultan atau orang yang dianggap andal dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga andal ini sanggup dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)


Dalam hal diharapkan tenaga andal perseorangan tertentu, sanggup dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


4) Rincian biaya pekerjaan;


Rincian biaya pekerjaan ini sanggup diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian honor tenaga andal perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.


5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;


(nama pekerjaan ibarat pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)


6) Gambar planning kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).


Gambar planning kerja memuat lay-out atau bagan pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diharapkan untuk pelaksanaan pekerjaan.



b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di kawasan Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan).


2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA


a. Melakukan kaji ulang terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi pekerjaan menurut dan gambar planning kerja;


b. Mengkaji ulang kegiatan pelaksanaan kerja serta kegiatan kebutuhan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan/badan usaha


c. mengajukan kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan Tenaga Ahli perseorangan/badan perjuangan kepada TPK untuk diproses lebih lanjut


Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ Tenaga Ahli perseorangan/badan perjuangan dilakukan oleh TPK


Pengiriman materi sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.


d. Mendatangkan dan mengatur tenaga kerja/tenaga andal perseorangan/badan perjuangan untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan kegiatan pelaksanaan


e. Menyusun laporan perihal penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan/badan usaha


f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan)


g. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada TPK secara berkala


h. Mencatat pencapaian sasaran fisik pekerjaan setiap hari


i. Penggunaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan/badan perjuangan dicatat setiap hari dalam laporan harian


j. Membuat laporan mingguan menurut laporan harian


k. Membuat laporan bulanan menurut laporan mingguan


l. Mendokumentasikan pekerjaan mencakup dokumentasi manajemen dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.


m. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran selesai pekerjaan telah tercapai), Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada TPK.



3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS


a. Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen manajemen yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan


b. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, mencakup pengawasan terhadap:


1) materi mencakup pengadaan, pemakaian dan sisa bahan


2) penggunaan peralatan/suku cadang ini bertujuan untuk menghindari pemborosan biaya sewa (apabila peralatan itu disewa)


3) penggunaan tenaga kerja/ahli supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan


c. Melakukan pengawasan Keuangan terhadap cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan


d. Setelah melaksanakan Pengawasan, Tim Pengawas harus melaksanakan Evaluasi terhadap:


1) pengadaan dan penggunaan bahan


2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli


3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang


4) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan


5) pelaksanaan fisik


6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan


Sedangkan Tugas dan Tanggung Jawab Ketua TPK dalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola ini adalah:


1. Berdasarkan dari laporan Tim Pelaksana, Ketua TPK menciptakan laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap bulan.


2. Atas Nama TPK, Ketua TPK mengadakan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola (Kelompok Masyarakat) dan tenaga kerja/tenaga andal perseorangan/badan usaha.


3. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Pengawas apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, Ketua TPK harus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu


4. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran selesai pekerjaan telah tercapai), Ketua TPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan


5. Berdasarkan masukan dari Tim Pengawas, Ketua TPK menawarkan masukan dan rekomendasi kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya6. Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas di bawah Koordinasi dan kendali Ketua TPK, Ketua TPK bertanggung Jawab penuh terhadap proses pelaksanaan pekerjaan Swakelola dari tahap awal yaitu perencanaan hingga dengan selesainya pekerjaan.)


Demikian pembagian kiprah pokok dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola, goresan pena di atas rangkuman dari beberapa sumber yang diolah kembali untuk menyesuaikan kondisi/realita di lapangan.



Salam Kompak SFP


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Pembagian Kiprah Dan Tanggung Jawab Tpk Dalam Pekerjaan Swakelola

0 Komentar untuk "Pembagian Kiprah Dan Tanggung Jawab Tpk Dalam Pekerjaan Swakelola"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close