Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa ialah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan supaya masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala tempat terjerat kasus korupsi bukan mustahil jika ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap supaya BPD sanggup menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tamat masa jabatan kepada bupati/walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap tamat tahun anggaran kepada bupati/walikota;
- Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap tamat tahun anggaran.
- Kepala Desa memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 abjad c setiap tamat tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya tahun anggaran.
- Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
- Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
- Pasal 48 abjad c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap tamat tahun anggaran.
- Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes ialah merupakan salah satu teladan Peraturan Desa. Ini artinya bahwa jika Kepala Desa wajib menciptakan laporan keterangan tertulis perihal pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib menciptakan laporan perihal pelaksanaan APBDes.
- Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan forum yang memiliki fungsi pengawasan diharapkan sanggup menjalankan kiprahnya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah menunjukkan payung aturan yang terperinci sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya prosedur ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Bpd"