Kapan Pencairan Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2020 ? Gaji ke13 bagi PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah Gaji Ke 14 bagi PNS biasanya diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, peserta pensiun, peserta tunjangan, kepala tempat sampai Menteri. Bedanya jika THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% honor pokok, sedangkan untuk peserta pensiun tunjangan hanya 50% dari honor pokok pensiun.
Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2020 ? masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Makara belum tentu ada Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2020 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) perihal Pemnberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.
Sebagai pola Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2020) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) perihal Nomor 19, 20, 21 dan 22 tahun 2020. Sedangkan PMK perihal Gaji Ke 13 tahun 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2020, sedangkan PMK perihal THR atau Gaji Ke 14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2020.
Ini PP Gaji Ke 13 Tahun Lalu, untuk 2020 kapan |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas (Gaji Ke 13)Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
Pada tahun 2020 Pemberian Gaji Ke 13 Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2020 perihal Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan. Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2020 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 ialah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan peserta pensiunan atau tunjangan.
Jadi kapan kepastian Pencairan Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2020, Apakah lebih dulu proteksi THR daripada Gaji Ke 13? Kita tunggu terbitnya PP tahun 2020 perihal Pemberian Gaji Ke 13 dan THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS. Namun untuk besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2020 diprediksi sama dengan tahun sebelumnya yakni satu kali honor pokok pada tahun berjalan.
Jika besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2020 sebesar honor pokok, maka honor pokok yang digunakan masih tetap sama dengan honor pokok PNS tahun 2020 alasannya ialah di tahun 2020 dan 2020 tidak ada kenaikan honor pokok PNS. Adapun honor pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2020 dan 2020 sanggup diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2020 perihal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2020. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2020 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Berikut ini daftar honor Pokok PNS tahun 2020 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2020 dan 2020.
Ini Besar Gaji Pokok PNS 2020 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2020 |
Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2020 segera terbit. Karena para PNS menunggu kepastian suplemen penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup.
0 Komentar untuk "Pencairan Honor Ke 13 Dan Honor Ke 14 Pns Tahun 2020"