Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020

Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes  Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020

Pendidikan berperan penting dalam membuat sumber daya insan (SDM) yang berkualitas dan sanggup menunjukkan bantuan terhadap peningkatan kemajuan Desa. Pendidikan akan membuat SDM dengan huruf unggul, mempunyai keahlian dan keterampilan, sanggup menjadi distributor perubahan untuk pembangunan Desa yang lebih baik. 

Keberlanjutan dan jaminan pendidikan untuk anak di Desa merupakan pendorong utama untuk peningkatan kesejahteraan Desa. Dana Desa sanggup dipakai untuk mendukung acara pendidikan bagi anak-anak, antara lain:
  • Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD.
  • Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik Desa;
  • Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman mencar ilmu keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini.
  • Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/guru taman mencar ilmu keagamaan, taman mencar ilmu anak dan fasilitator sentra acara mencar ilmu masyarakat.
  • Bantuan biaya training guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita. 
  • Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
  • Perpustakaan Desa, akomodasi mencar ilmu perhiasan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga.
  • Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya.
  • Peningkatan pengetahuan dan training bagi terpelajar balig cukup akal seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya.
  • Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan hingga minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti: a. pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS); b. pinjaman insentif pendampingan kepada ATS dan orang renta dalam upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya; c. pinjaman peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan; d. pinjaman biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah; e. pemberian pinjaman biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; dan f. biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah.
  • Menyediakan beasiswa bagi belum dewasa Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
Unduh Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. DISINI

Related : Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020

0 Komentar untuk "Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close