Ternyata untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tidak semudah yang dibayangkan. Perlu pendataan, perlu validasi, perlu finasilisasi, dan terakhir perlunya perubahan RKPDes dan APBDes untuk sanggup menyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) agar kelak tidak bermasalah dengan hukum.
Akhir-akhir ini, Admin Blog Juraganberdesa berbagai mendapatkan peskitari netizen yang ada di Desa.
Dari sekian banyak pesanyang masuk, rata-rata mereka bertanya terkait kapan akan dicairkanya Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tersebut. Tentu Admin Blog Juraganberdesa agak resah ya, kalau harus menjawab satu persatu dari keseluruhan pesan yang masuk.
Untuk itu sengaja Admin Blog Juraganberdesa menyebarkan artikel ini, sekaligus menjawab dan menawarkan sedikit pemahaman atas pertanyaan diatas.
Benar juga.
Jika kita membaca aturan, baik itu dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ataupun PMK Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) akan dimulai semenjak April 2020.
Namun, apakah iya semua itu tidak melalui mekanisme dan prosedur.
Sebagai orang yang usang bekerja di Desa, Admin Blog Juraganberdesa paham betul apa yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa ketika ini.
Selain banyaknya tekanan yang masuk, terkait daftar calon akseptor Bantuan Langsung Tunai ((BLT-DANA DESA) yang bersumber dari Dana Desa.
Mereka juga harus cepat didalam mempersiapkan beberapa bukti yang otentik semoga dana tersebut sanggup tersalurkan dan tidak bermasalah dengan aturan dikemudiah hari.
Jika Admin Blog Juraganberdesa masih bekerja di Desa dan harus memilih, antara mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tanpa didasari mekanisme yang terang dengan penyaluran yang agak lambat namun bukti yang lengkap.
Jelas Admin Blog Juraganberdesa menentukan opsi yang agak lambat namun buktinya lengkap.
Karena apa ?
Karena semua ini berkaitan dengan hukum.
Ketika kita salah dalam melangkah, maka jeruji besi atau bahkan eksekusi mati bagi mereka yang melaksanakan korupsi dana Covid-19 siap menanti.
Apalagi, kalau kita melihat untuk mekanisme pendataan, validasi, dan finasilasi data dalam Musyawarah Desa itu dibentuk Khusus/Insidentil.
Maka akan lebih rentan Pemerintah Desa terjerat duduk masalah hukum, jikalau kita tergesa-gesa didalam mengambil keputusan tanpa didasari bukti pendukung yang valid.
Oleh lantaran itu, sekali lagi Admin Blog Juraganberdesa mengingatkan kepada Kita yang ketika ini kebetulan menjabat sebagai Tim Relawan Covid-19 atau menangani duduk masalah Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) .
Tidak duduk masalah kita bekerja cepat, namun tetap berlkitaskan aturan dan sesuai koridor yang ada semoga kelak semuanya aman.
Terlepas dari itu semua.
Bagi sahabat yang kebetulah sempat peskitan bertanya terkait permasalah diatas, mungkin akan sedikit memahami dengan klarifikasi yang telah Admin Blog Juraganberdesa uraikan di atas.
Tentu semuanya ingin cepat dalam kondisi yang tengah kita alami ketika ini.
Namun, Admin Blog Juraganberdesa juga berharap kepada teman-teman, semoga sedikit bersabar, sambil menunggu Pemerintah Desa mempersiapkan segala sesuatunya.
Hingga pada akhirnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tersebut, sanggup tersalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Selanjutnya, sebelum Kita melaksanakan perubahan RKPDes dan APBDes yang pada balasannya Dana Desa untuk penanganan pendemi Covid-19 sanggup disalurkan.
Untuk langkah awal, silahkan ikuti panduan Musdes Khusus Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa dibawah ini.
Apa itu Musdes Khusus/Insidentil ?
Musyarawah Desa (Musdes) Khusus/Insidentil ialah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan insiden yang mendesak.
Hal ini diatur dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pasal 9 ayat 1.
Apa yang Melatar Belakangi Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?
Situasi pendemic Covid-19 yang sudah sangat menghawatirkan, menjadi wabah yang penyebarannya sangat massif, belum ditemukan obatnya sehingga besar lengan berkuasa pada aspek kehidupan
Apa Dasar Hukum Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?
- Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2020 wacana Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional,
- Permendesa No 16 Tahun 2019 wacana Musyawarah Desa,
- Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,
- Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 dan Nomor 11 Tahun 2020 wacana Desa Lawan Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai,
- Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahuan, dan
- Surat Dirjen PPMD No 9/PRI.00/IV/2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa.
Penyelenggara Musyawarah Desa Khusus/Insidentil ialah Badan Permusyaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa
Materi Apa yang Perlu Disiapkan dalam Musdes Khusus/Insidentil ?
- Perubahan kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020),
- Laporan konsolidasi dan situasi Desa, wacana Covid-19,
- Validasi, finalisasi dan Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tahun 2020, dan
- Singkronisasi data-data Penerima Bantuan.
Siapa sajakah Peserta Musdes Khusus ?
1. Peserta Musyawarah Desa Khusus terdiri atas :
- Pemerintah Desa,
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan
- Unsur masyarakat.
- Tim Relawan Covid-19,
- Tokoh adat,
- Tokoh agama,
- Tokoh masyarakat,
- Tokoh pendidikan,
- Perwakilan kelompok tani,
- Perwakilan kelompok perajin,
- Perwakilan kelompok perempuan,
- Perwakilan kelompok pemerhati dan proteksi anak, dan/atau
- Perwakilan kelompok miskin.
1. Pra Musdes Khusus
- Pendataan calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) DD 2020 oleh Relawan Covid-19, sesuai Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 dan Surat Dirjen PPMD No 9/PRI.00/IV/2020,
- Rekapitulasi Hasil Pendataan Relawan Covid-19 sebagai Materi Musdes Khusus, dan
- BPD mengundang calon Peserta Musdes Khusus.
2. Pelaksanaan Musdes Khusus
- Pembukaan,
- Sambutan Ketua BPD, memberikan maksud, tujuan dan alasan diadakan Musdes Khusus,
- Presentasi dari Kepala Desa/Ketua Tim Relawan Covid-19 wacana Dana Desa Tahun 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) (Ketentuan di Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020)
- Laporan kondisi dan situasi Desa wacana Covid-19,dan
- Kriteria, mekanisme pendataan, dan hasil tamat calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa Tahun 2020.
- Evaluasi dan validasi oleh BPD dan peserta Musdes Khusus,
- Finalisasi dan penetapan hasil tamat daftar nama calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tahun 2020,
- Singkronisasi data-data akseptor santunan lainnya,
- Agenda lain-lainnya, dan
- Penandatatanganan Berita Acara Musdes Khusus.
- Pembuatan Peraturan Kepala Desa (Perkades) wacana daftar nama calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) oleh Kepala Desa,
- Penyampaian Perkades wacana daftar nama calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) beserta Berita Acara Musdes Khusus ke Bupati/Walikota melalui Camat, dan
- Dokumen penetapan data KK akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) DD dilaporkan dan disyahkan oleh Bupati/Walikoya atau sanggup diwakilkan ke Camat dalam waktu selambar-lambatnya 5 (lima) hari kerja pertanggal diterima.
- Sekarang Kita telah memahami tata cara melaksanakan Musdes Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa yang bersifat Khusus/Insidentil.
- Musdes Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa bertujuan untuk menvalidasi calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) sesuai dengan kriteria, mekanisme pendataan, singkronisasi dan hasil final.
- Setelah hasil final calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) didapat, kemudian Kepala Desa menciptakan Perkades dan Berita Acara Musdes Khusus untuk disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
- Setelah Bupati/Walikota menetapkan KK akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) DD yang dilaporkan, kemudian Kepala Desa melaksanakan perubahan RKPDes dan APBDes sebelum menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tersebut.
0 Komentar untuk "Panduan Lengkap Musdes Blt-Dana Desa, Penetapan Calon Dan Validasi"