Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia mengesahkan penyaluran BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga September 2020, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Berikut ini penjelsannya:
Jangka waktu dan besaran derma BLT Dana Desa:
- masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung semenjak April 2020;
- besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
- besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
- BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), sanggup disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
- Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 aksara c dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya: Silakan pelajari Permendes PDTT No 7 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendes 11 Tahun 2019. UNDUH DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Mendes Sahkan Blt Dana Desa Diperpanjang Sampai September 2020"