Menteri Desa PDD kembali merilis hukum terbaru terkait perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa. Aturan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang disebutkan bahwa BLT Dana Desa hanya 3 Bulan (April-Mei-Juni).
Aturan terbaru yang dikeluarkan Mendes ialah Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendes 11 Tahun 2019. Dalam Permendes terbaru ini penyaluran BLT Dana Desa diperpanjang menjadi 6 bulan (Juli-Agustus-September).
Besaran yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa ialah sebagai berikut:
- Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
- Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
Terkait dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) (Juli, Agustus, dan September) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus;
Selengkapnya: Download Permendes PDTT No 7 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendes 11 Tahun 2019. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Mendes Pdtt Rilis Hukum Terbaru Ihwal Blt Dana Desa"