Berikut ini admin blog Juragan Berdesa akan kembali membahas ihwal Memahami Petunjuk Teknis Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Berdasarkan LKPP No 12 TAHUN 2019. Simak Ulasannya Berikut Ini:
- bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 ihwal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 ihwal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan satu-satunya forum pemerintah yang memiliki kiprah menyebarkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- bahwa menurut Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa, tata cara pelaksanaan acara pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota ihwal Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
- bahwa dalam rangka mempermudah penyusunan peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diharapkan pemikiran bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota ihwal Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, perlu tetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 ihwal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 ihwal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1172);
0 Komentar untuk "Memahami Petunjuk Teknis Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Menurut Lkpp No 12 Tahun 2019"