Kabar bangga bagi masyarakat miskin desa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) alasannya yaitu Jangka Waktu penyaluran BLT Dana Desa diperpanjang menjadi 6 bulan dari sebelumnya hanya 3 bulan saja, hal ini sebagaimana diatur dalam klarifikasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Berikut ini klarifikasi wacana jangka waktu penyaluran BLT Dana Desa menurut permendes terbaru:
- masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) 6 (enam) bulan terhitung semenjak April 2020;
- besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa)per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April,Mei, dan Juni);
- besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa)per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
- Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa)sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), sanggup disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa)sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
- Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada angka 3 aksara c dinyatakan tidak berlaku.
0 Komentar untuk "Jangka Waktu Penyaluran Blt Dana Desa Diperpanjang Menjadi 6 Bulan"