Memahami Perbedaan Kaur Dan Kasi Di Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015


Pada artikel sebelumnya, blog juragan desa telah membahas perihal kiprah pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pada goresan pena kali ini, penulis ingi membahas perihal Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa supaya perangkat desa paham akan perbedaan keduanya. Apabila kita tinjau berdasarkan hukum yang ada, maka terlihat sekali letak perbadaan antara Kaur dan Kasi dalam struktur pemerintahan Desa, maka hal itu berkaitan dengan perangkat desa pada pemerintah desa. Pemerintah Desa ialah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa.

Kepala Urusan (Kaur) ialah unsur staf sekretariat desa, yang terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu Urusan Keuangan, Urusan Tata Usaha dan Umum, dan Urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu Urusan keuangan, dan Urusan umum dan perencanaan. Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Kepala Seksi (Kasi) ialah Pelaksana Teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi kesejahteraan, seksi pelayanan dan seksi pemerintahan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi kesejahteraan dan pelayanan, serta seksi pemerintahan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan bahwa Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa ialah sebagai berikut:

Kaur (Kepala Urusan)

Kedudukan

Kaur (Kepala Urusan) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Tugas

Kaur (Kepala Urusan) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur (Kepala Urusan) mempunyai fungsi sebagai berikut:

Fungsi Kaur (Kepala Urusan)   
  1. Kaur (Kepala Urusan) tata perjuangan dan umummemiliki fungsi Sebagai berikut:  melaksanakan urusan ketatausahaan seperti:tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kaur (Kepala Urusan) keuangan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan urusan keuangan menyerupai pengurusan manajemen keuangan, manajemen sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan manajemen penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan forum pemerintahan desa lainnya.
  3. Kaur (Kepala Urusan) perencanaan mempunyai fungsi Sebagai berikut:mengkoordinasikan urusan perencanaan menyerupai menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Kasi (Kepala Seksi)

Kedudukan

Kasi (Kepala Seksi) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Tugas

Kasi (Kepala Seksi) bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi (Kepala Seksi) mempunyai fungsi:
  1. Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, training duduk kasus pertanahan, training ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya dukungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kasi (Kepala Seksi) Kesejahteraan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan kiprah sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kasi (Kepala Seksi) Pelayanan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Demikianlah klarifikasi penulis perihal Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Semoga goresan pena ini bermanfaat bagi aparatur desa dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsinya di desa masing-masing.... Salam

Related : Memahami Perbedaan Kaur Dan Kasi Di Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Memahami Perbedaan Kaur Dan Kasi Di Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close