Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan manajemen desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak problem akan muncul, dan hasilnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan keinginan yang diperlukan pemerintah.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa ialah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan kiprah sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya mempunyai kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa sanggup berjalan dengan baik dan maksimal, ibarat kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
- Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa perihal pembagian terstruktur mengenai APBDes dan perubahan APBDes;
- mengkoordinasi kiprah perangkat desa lain yang menjalankan kiprah PPKD, dan
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
- Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
0 Komentar untuk "Memahami Kiprah Sekretaris Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa"