Sahabat juragan desa, pada artikel sebelumnya, juragan des telah membahas wacana kiprah dan wewenang Kades dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018. Pada artikel ini penulis memposting wacana Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018.
Dalam pengertian istilah, Keuangan desa yakni semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang bekerjasama dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Pengelolaan keuangan desa yakni keseluruhan proses kegiatan di desa, yang terdiri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan desa.Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara tertib dan bersiklus yang ditetapkan di dalam APBDesa sehabis dibahas dan disetujui oleh BPD. Keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember.
Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
Sumber pendapatan desa sebagaimana tercantum dalam Permendagri 20 Tahun 2018 yang terdiri atas:
- Pendapatan orisinil desa (PADes), terdiri dari hasil perjuangan desa (HUDes), hasil Kekayaan desa (HKDes), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan orisinil desa (PADes) yang sah;
- Bagi hasil pajak tempat Kabupaten/Kota paling sedikit 10 persen untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
- Bagian dari dana perimbangan keuangan sentra dan tempat yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 persen, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD); Rasio penggunaan dana ADD yakni 30 persen untuk biaya operasional Pemerintahan Desa dan 70 persen untuk pemberdayan masyarakat.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Hibah dan pertolongan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Alokasi Dana Desa (ADD) disalurkan melalui kas desa. Pemberian hibah dan pertolongan tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak penyumbang kepada desa. Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumbangan yang berbentuk uang dimasukkan ke dalam APBDes. Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa sanggup mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa masing-masing.
Teknik Penganggaran Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
Perencanaan dan penganggaran di Desa merupakan proses yang terintegrasi sehingga output dari perencanaan yakni penganggaran. Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan planning anggaran tahunan (APBDes) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh alasannya yakni pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (PEMDes).
APBDes merupakan dokumen formal hasil komitmen antara PEMDes dan BPD wacana belanja yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan pemerintah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diharapkan jikalau diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dalam proses perencanaan anggaran dikenal adanya siklus anggaran yang mencakup tiga tahap sebagai berikut:
Tahap Persiapan Anggaran Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan dilema tersebut, yang perlu diperhatikan yakni sebelum menyetujui taksiran pengeluaran hendaknya terlebih dahulu dilakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat.
Tahap Pelaksanaan Anggaran Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
Setelah APBDes disetujui oleh BPD, tahap berikutnya yakni pelaksanaan anggaran. Dalam tahap pelaksanaan anggaran, hal terpenting yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa yakni dimilikinya sistem warta akuntansi dan pengendalian manajemen.
Tahapan Pelaporan dan Evaluasi Dana Desa (DD) Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
Tahap final dari siklus anggaran yakni pelaporan dan penilaian anggaran. Tahap persiapan dan pelaksanaan anggaran terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan penilaian terkait dengan aspek akuntabilitas.
Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa APBDes mengkoordinasikan kegiatan belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh Pemerintah Desa untuk suatu periode tertentu. Teknik dasar penganggaran dalam penyusunan APBDes sebagai berikut :
- Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBDes.
- Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto.
- Jumlah pendapatan merupakan asumsi terukur dan sanggup dicapai serta berdasarkan ketentuan perundangundangan.
- Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar aturan yang melandasinya.
0 Komentar untuk "Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018"